Pertemuan Forum UMKM Kapanewon Turi dengan materi Sosialisasi NPWP dari KPP Pratama Sleman dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Oktober 2021 yang bertempat di Aula Kapanewon Turi pada pukul 09.00 WIB – selesai.
Acara Sosialisasi NPWP ini dibuka oleh Panewu Turi Wakhid Basroni, S.IP.,MM, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dari Kepala Jawatan Kemakmuran Rachmad Widaryanto, SP., MM tentang pentingnya sosialisasi NPWP bagi pelaku UMKM.
Tujuan Sosialisasi NPWP dari KPP Pratama Sleman bagi Pelaku UMKM di Kapanewon Turi adalah untuk mendorong peran serta masyarakat dalam memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, memberikan kesempatan kontribusi bagi negara, memberikan pengetahuan tentang manfaaat pajak bagi masyarakat.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dengan peredaran bruto hingga Rp.500.000 per tahun tidak akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh, berdasarkan ketentuan baru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diharapkan ketika UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp.500.000 bebas PPh, sehingga bisnis UMKM dapat lebih berkembang.
Persyaratan Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak adalah sebagai berikut :
- Fotokopi KTP
- Surat Pernyataan Bermaterai dari WP yang menyatakan kegiatan dan lokasi/tempat usaha.
Sedangkan Persyaratan Pendaftaran NPWP bagi Badan Usaha adalah sebagai berikut :
- Akte/dokumen pendirian
- Fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus
- Surat Pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus yang menyatakan kegiatan dan lokasi/tempat usaha.
- Wajib Pajak juga bisa mendaftar melaui E-Registration
Area Wilayah Turi Kalurahan Donokerto dan Girikerto bisa menghubungi Saudari Riesna dengan Kontak Person 081218994752.
Sedangkan Wilayah Kalurahan Bangunkerto dan Wonokerto bisa menghubungi Saudari Lhora dengan kontak person 082226861150.
Bisa juga menghubungi KPP Pratama Sleman di no Wa 08885542542 atau di websitenya kunjung.pajak.go.id
Be the first to comment