Pemerintah Kecamatan Turi pada hari Kamis (21/05/2020) masih melakukan penyaluran Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) hari ke 4 yang bertempat di aula Kecamatan Turi.
Pada penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dana APBD , Pemerintah Kecamatan Turi kedatangan tamu dari pihak Inspektorat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta guna untuk memonitor dan mengevaluasi penyaluran pembagian BST Dana APBD.
Inspektorat merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi sebagai lembaga pengawasan di daerah.
Inspektorat merupakan unsur penunjang pemerintah daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah serta Usaha Daerah lainnya.
Inspektorat Daerah mempunyai fungsi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan, pemeriksaan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah dibidang pengawasan.
Fungsi dan tugas inspektorat di daerah seharusnya diperluas, meliputi pengawasan pelaksanaan pelayanan publik di daerah, pengawasan internal pada OPD tidak hanya pada fungsi pengawasan anggaran, sebaiknya diperluas sehingga pengaduan masyarakat dapat ditangani secara internal dan dilakukan pengawasan langsung oleh inspektorat.
Be the first to comment