Sosialisasi Penguatan Modal bagi Pedagang Kaki Lima (PKL)

Kapanewon Turi pada Sosialisasi Penguatan Modal bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Senin, 31 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB sampai selesai bertempat di Aula Kapanewon Turi. Adapun susunan acaranya adalah sebagai berikut yaitu pembukaan, penyampaian dari Kepala Jawatan Kemakmuran, Penyampaian dari Panewu Turi, dilanjutkan diskusi, dan penutup. Adapun pemimpin rapat adalah Kepala Jawatan Kemakmuran dan peserta rapat   yaitu Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kapanewon Turi.

Penyampaian dari Kepala Jawatan Kemakmuran, Rachmad Widaryanto bahwa Pedagang Kaki Lima di wilayah Kapanewon Turi berjumlah 81, dengan rincian PKL di Kalurahan Donokerto berjumlah 26, yang ber KTP Sleman berjumlah 15 PKL dan Luar KTP Sleman berjumlah 11 PKL. Kalurahan Wonokerto memiliki PKL sebanyak 24, yang terdiri dari 15 PKL ber KTP Sleman dan 9 PKL ber KTP di luar Sleman. Kalurahan Girikerto memiliki PKL sebanyak 7, yang terdiri dari 6 ber KTP Sleman dan 1 ber KTP di luar Sleman. Kalurahan Bangunkerto terdiri dari 24 PKL, yang terdiri dari 19 ber KTP Sleman dan 5 ber KTP di luar Sleman.

Penyampaian dari Panewu Turi bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan alternatif pembiayaan berupa pemberian pinjaman dana penguatan modal (DPM) bagi orang pribadi, kelompok, koperasi, atau usaha mikro dan kecil, unit pengelola kegiatan program pemberdayaan masyarakat serta lembaga keuangan nonbank.

Pemanfaatan DPM sebagai modal tambahan dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengurangan pengangguran dan pengembangan ekonomi masyarakat Kabupaten Sleman.

Penyampaian materi sosialisasi penguatan modal bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh kepala UPTD Dana Penguatan Modal pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman. DPM merupakan dana bergulir yang diperuntukkan sebagai modal tambahan dalam mengembangkan usahanya. Prioritas penerima DPM bagi usaha mikro dan kecil adalah yang bergerak di bidang perdagangan, perindustrian, kepariwisataan, pertanian, pelaku usaha akibat korban pemutusan hubungan kerja (PHK), pelaku usaha dari lulusan peserta pelatihan atau kursus-kursus yang diselenggarakan oleh Pemerintah, kelompok Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UPPKS), kelompok Pemberdayaan dan Kesejahteraan, Keluarga (PKK), Kelompok Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok pedagang pasar dan kelompok pedagang kaki lima.

Skema pengembalian yang ditawarkan DPM cukup menarik, dari DPM yang diterima ditambah kontribusi sebesar 3% per tahun. Pengembalian DPM dan kontribusi dapat dilakukan sesuai jangka waktu yang disepakati dengan cara diangsur dalam jangka waktu per satu bulan, per tiga bulan, per enam bulan atau per dua belas bulan. Jangka waktu pengembalian DPM dan kontribusi paling lama empat tahun, dengan masa tenggang empat bulan. Selain hal tersebut, pengembalian DPM yang dilakukan sebelum jatuh tempo perjanjian, besaran kontribusi diperhitungkan sesuai dengan realisasi lama waktu peminjaman.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*