Sosialisasi Sertifikasi Halal dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 November 2021, pukul 09.00 WIB sampai selesai di Aula Kapanewon Turi. Acara dibuka oleh Panewu Turi Wakhid Basroni, S.IP., MM.
Acara dilanjutkan penyampaian dari Kepala Jawatan Kemakmuran Rachmad Widaryanto, SP, MM dan penyampaian materi dari narasumber Satgas Halal Kementerian Agama DIY Agus Jaelani S.Sos, MM.
Sejak diberlakukannya UU No. 33 Tahun 2014 narasumber menegaskan bahwa sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH, yakni lembaga yang berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab terhadap Kementerian Agama. Kendati demikian, BPJPH tetap bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk MUI yang berperan sebagai lembaga yang menetapkan fatwa atas halal atau tidaknya sebuah produk berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh LPH.
Acara dilanjutkan dengan diskusi tentang cara mendapatkan Sertifikat Halal serta biaya yang dibebankan pelaku usaha.
Proses sertifikasi halal adalah sebagai berikut :
Pelaku usaha sebagai pemohon melakukan pengajuan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH.
BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut dengan jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) hari.
Apabila dokumen dinyatakan sesuai dan lengkap sebagaimana yang disyaratkan, maka BPJPH menetapkan LPH berdasarkan penentuan pemohon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap produk yang diajukan dengan jangka waktu:
15 (lima belas) hari jika produk diproduksi dalam negeri dan dapat dilakukan perpanjangan paling lama 10 (sepuluh) hari.
15 (lima belas) hari jika produk diproduksi di luar negeri dan dapat dilakukan perpanjangan paling lama 15 (lima belas) hari.
LPH melaporkan hasil pemeriksaan atau pengujian produk tersebut ke MUI dengan tembusan ke BPJPH sebagai dasar dikeluarkannya fatwa halal atau tidak.
Sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH setelah fatwa MUI dikeluarkan dan berlaku selama 4 (empat) tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan mengenai tarif atau biaya sertifikat halal. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama. Di dalam aturan tersebut dijelaskan, untuk biaya sertifikasi produk halal di BPJPH sekitar Rp 300.000 sampai dengan Rp 5 juta. Biaya tersebut di antaranya adalah untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri. Namun demikian, biaya sertifikasi halal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Di dalam pasal 7 ayat (3) aturan tersebut dijelaskan, biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal mengacu pada biaya yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH.
Acara Sosialisasi Sertifikasi Halal ditutup pukul 12.30 WIB
Be the first to comment