STANDAR PELAYANAN PUBLIK
TENTANG KARTU KELUARGA
Dasar Hukum : Peraturan Bupati No. 39 tentang Juklak Pelaksanaan Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda No. 7 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
1. |
Persyaratan |
: |
- Isian Biodata Penduduk dalam bentuk Formulir F-1.01.
- Isian permohonan KK dalam bentuk Formulir F-1.16.
- Isian permohonan KK Baru Bagi WNI dalam bentuk Formulir F-1.15.
- Kartu Keluarga Lama Asli bagi yang penggantian.
Perubahan:
- Fotokopi Buku Nikah / Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian untuk yang penggantian Status Perkawinan.
- Surat Keterangan Kelahiran (Formulir F2.01) yang dilegalisir dari Desa / Kutipan Akta Kelahiran untuk penambahan anggota keluarga baru (anak/bayi)
- Formulir Pelaporan WNI Diluar Domisili Orang Tua (F-2.03) bagi anak/bayi yang lahir di luar domisili orang tua.
- Surat keterangan ganti nama / fotokopi Kutipan Akta Kelahiran / Ijazah bagi yang ada perubahan tempat tanggal lahir, bulan, dan tahun kelahiran.
- Surat Keterangan perubahan jenis kelamin bagi yang telah berubah jenis kelamin dengan melampirkan kutipan perubahan jenis kelamin.
- Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri untuk diterbitkan Surat Pelaporan Pendaftaran Penduduk yang dikeluarkan Dukcapil.
Masuk Penduduk :
- Surat Keterangan Pindah WNI Asli Dukcapil asal (F.1-34)
- Surat Keterangan Datang WNI Asli Dukcapil tujuan (F.1-39)
- Surat permohonan masuk penduduk yang diketahui Kepala Keluarga/pemohon, Dukuh, Desa dan Kecamatan
- Surat pernyataan batal pindah bermaterai Rp 6.000,- bila batal pindah
Kehilangan & tidak dapat menunjukkan KK asli:
- Surat Keterangan Kehilangan KK dari Kepala Desa dan Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian apabila KK Asli hilang.
- Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- yang diketahui Dukuh dan/atau Desa bahwa KK asli dengan sengaja ditahan oleh salah satu anggota KK atau pihak lain.
|
2. |
Prosedur |
: |
- Mengisi Formulir yang ditentukan
- Menyerahkan formulir yang diisi dengan benar yang sudah ditandatangani pemohon, dukuh, dan kepala desa
- Dilengkapi persyaratan lain jika diperlukan atau ada perubahan
|
3. |
Waktu Pelayanan |
: |
3 (tiga) hari |
4. |
Biaya/Tarif |
: |
Gratis (Tidak Dipungut Biaya) |
5. |
Produk |
: |
Kartu Keluarga |
6. |
Petugas Pelayanan Pengaduan |
|
Bambang Krismanto (Nomor Hp : 0812 2791 2905)
Rini Setyowati (Nomor Hp : 081903726494) |
|
|
|
|