STANDAR PELAYANAN PUBLIK

TENTANG KARTU KELUARGA

Dasar Hukum : Peraturan Bupati No. 39 tentang Juklak Pelaksanaan Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda No. 7 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

1. Persyaratan :
  1. Isian Biodata Penduduk dalam bentuk Formulir F-1.01.
  2. Isian permohonan KK dalam bentuk Formulir F-1.16.
  3. Isian permohonan KK Baru Bagi WNI dalam bentuk Formulir F-1.15.
  4. Kartu Keluarga Lama Asli bagi yang penggantian.

Perubahan:

  1. Fotokopi Buku Nikah / Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian untuk yang penggantian Status Perkawinan.
  2. Surat Keterangan Kelahiran (Formulir F2.01) yang dilegalisir dari Desa / Kutipan Akta Kelahiran untuk penambahan anggota keluarga baru (anak/bayi)
  3. Formulir Pelaporan WNI Diluar Domisili Orang Tua (F-2.03) bagi anak/bayi yang lahir di luar domisili orang tua.
  4. Surat keterangan ganti nama / fotokopi Kutipan Akta Kelahiran / Ijazah bagi yang ada perubahan tempat tanggal lahir, bulan, dan tahun kelahiran.
  5. Surat Keterangan perubahan jenis kelamin bagi yang telah berubah jenis kelamin dengan melampirkan kutipan perubahan jenis kelamin.
  6. Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri untuk diterbitkan Surat Pelaporan Pendaftaran Penduduk yang dikeluarkan Dukcapil.

Masuk Penduduk :

  1. Surat Keterangan Pindah WNI Asli Dukcapil asal (F.1-34)
  2. Surat Keterangan Datang WNI Asli Dukcapil tujuan (F.1-39)
  3. Surat permohonan masuk penduduk yang diketahui Kepala Keluarga/pemohon, Dukuh, Desa dan Kecamatan
  4. Surat pernyataan batal pindah bermaterai Rp 6.000,- bila batal pindah

Kehilangan & tidak dapat menunjukkan KK asli:

  1. Surat Keterangan Kehilangan KK dari Kepala Desa dan Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian apabila KK Asli hilang.
  2. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- yang diketahui Dukuh dan/atau Desa bahwa KK asli dengan sengaja ditahan oleh salah satu anggota KK atau pihak lain.
2. Prosedur :
  1. Mengisi Formulir yang ditentukan
  2. Menyerahkan formulir yang diisi dengan benar yang sudah ditandatangani pemohon, dukuh, dan kepala desa
  3. Dilengkapi persyaratan lain jika diperlukan atau ada perubahan
3. Waktu Pelayanan : 3 (tiga) hari
4. Biaya/Tarif : Gratis (Tidak Dipungut Biaya)
5. Produk : Kartu Keluarga
6. Petugas Pelayanan Pengaduan Bambang Krismanto (Nomor Hp : 0812 2791 2905)

Rini Setyowati (Nomor Hp : 081903726494)