
Bara Api Warisan, Kajian Masjid Aisyah Ponosaran Girikerto Turi
Ratusan jama;ah ikuti Kajian Rutin PRM Girikerto pada Ahad Legi, 30 November 2025 bertempat di Masjid Aisyah, Ponosaran, Girikerto, Turi gelar kajian dengan tema Bara Api Warisan bersama Ustadz Faraid Drs. H. Sunarto, MS dari Multazam Yogyakarta.
Bara Api Warisan
Harta warisan jika tidak dikelola dengan baik, dapat menjadi sumber masalah yang sangat besar bagaikan bara api.
Di masyarakat, sering terjadi pertentangan dalam keluarga bahkan dengan saudara kandung karena masalah warisan. Hal itu terjadi karena sebagian masyarakat belum memahami syariat dari Allah SWT
Allah SWT telah memberikan syariat tentang warisan di dalam QS An-Nisa 4 : 7-13
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 10)
Barang siapa mengambil harta anak yatim atau piatu yang ditinggal orang tuanya, bagaikan menelan bara api. Itu sebabnya warisan bisa menjadi masalah yang panas
“Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 13)
Ayat ini berisi firman Allah SWT petunjuk tentang tata cara pembagian warisan, yaitu ayat 7-12
Barang siapa yang mengikuti petunjuk Allah tersebut akan mendapat keselamatan, kebahagian dan surga yang kekal abadi.
Sebaliknya barang siapa yang tidak mengikuti petunjuk Allah tersebut, maka Allah akan memasukkan mereka ke dalam neraka, kekal selamanya.
Meskipun banyak amal ibadah lainnya, jika mendurhakai Allah dengan tidak mengikuti ketentuan pembagian warisan sesuai petunjuk dari Allah maka menjadi tersesat.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman “Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahzab 33: Ayat 36)

Harta yang ditinggalkan orang tua bukan milik kita sehingga boleh diatur semaunya sendiri, tetapi hanyalah amanah atau titipan dari Allah SWT.
“Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.”
(QS. Al-Anfal 8: Ayat 28)
Karena harta adalah titipan Allah, maka ketika seseorang meninggal dunia harta tersebut harus dikembalikan kepada Allah melalui harta waris.
Oleh karena itu, ketika masih hidup orang tua perlu memberikan pengertian dan pemahaman kepada anak tentang harta dan warisan agar tidak terjadi masalah.
Hal yang penting lainnya adalah dalam kehidupan berkeluarga penting ada komitmen dan kejelasan tentang harta yang dipunyai, apakah harta suami, harta istri, atau harta berdua (gono gini) sehingga ketika salah seorang meninggal tidak masalah dalam pembagian harta warisan
Begitu pentingnya tentang warisan, bahkan Rasulullah SAW pernah memerintahkan kepada Abu Hurairah agar mempelajari faraid (ilmu waris) karena faraid itu adalah ilmu yang pertama kali akan diangkat, artinya ada ilmunya tetapi tidak diamalkan, tidak dijadikan panduan dalam pembagian warisan. [Arif Hartanto.KIM Turi]

Be the first to comment