Pertemuan Forum Desa Wisata se Kapanewon Turi dilaksanakan pada Selasa, 27 September 2022 di pendopo Desa Wisata Tlatar Kandangan Sempu Wonokerto. Acara dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan penyampaian dari Kepala Jawatan Kemakmuran, lalu penyampaian dari Panewu Anom, kemudian dilanjutkan penyampaian dari Polsek Turi, lalu diskusi dan penutup. Peserta rapat terdiri dari Ulu ulu Kalurahan Bangunkerto, Donokerto, Girikerto, dan Wonokerto, pengelola desa wisata se Kapanewon Turi.
Bara Hernowo Natali selaku Panewu anom menyatakan bahwa paguyuban atau perkumpulan Forum Desa Wisata se Kapanewon Turi bisa melakukan MOU atau kerjasama dengan travel atau agen perjalanan wisata untuk bisa mendatangkan pengunjung. Perkembangan kondisi penanganan pandemi covid 19 di Indonesia sudah membaik sehingga pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran sejumlah aktivitas masyarakat dan bersiap untuk masa transisi dari pandemi ke endemik, sehingga pengelola wisata tetap melakukan kebiasaaan baru dan menjaga protokol kesehatan.
Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Turi, Rachmad Widaryanto menyampaikan berdasarkan surat keputusan Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Nomor 556/023/Kep.Dinas Pariwisata/2022 tanggal 23 Agustus 2022, Desa Wisata di wilayah Turi sebagai klasifikasi desa wisata rintisan Kabupaten Sleman terdiri dari Desa Wisata Tlatar Kandangan, Dewi Pinang, dan agrowisata Turi. Sedangkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 56/Kep.KDH/A/2022 tanggal 22 Agustus 2022 klasifikasi desa wisata mandiri terdiri dari desa wisata Pancoh, Pulesari, Sedjarah Kelor, Garongan, Gabugan, Plosokuning. Klasifikasi desa wisata maju terdiri dari tegal loegood, Eksotika Krasak Jolontoro Sempu, Sangurejo, Ledoknongko, Pulewulung, Nganggring, Tunggularum, Kembangarum, sedangkan klasifikasi desa wisata berkembang terdiri dari Ngembesan (Goa Lawa), Lembah Sempor, dan Kali Klegung. Sedangkan Kampung Proklim terdapat desa wisata Pancoh, Pulesari, dan Plosokuning.
Eko Wahyudi Kanit Intelkam Polsek Turi menyampaikan bahwa grafik kunjungan wisata mengalami peningkatan karena dulunya kegiatan wisata tidak bisa dilakukan sekarang sudah diperbolehkan walaupun dengan ketentuan yang berlaku, sehingga apabila desa atau destinasi wisata menghadirkan banyak orang perlu pengajuan permohonan ijin tertulis atau pemberitahuan ke kepolisian untuk mengantisipasi timbulnya kerawanan Kamtibmas. Adapun syarat dan ketentuannya adalah surat pengantar dari desa atau destinasi wisata yang diketahui oleh Lurah dan Panewu Turi. Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2017 untuk ijin keramaian maksimal 3 hari sebelum kegiatan dengan mencatumkam siapa dan jumlah yang hadir, serta penanggungjawab kegiatan.





Be the first to comment