Jawatan Kemakmuran Kapanewon Turi mengadakan Rapat Forum Desa Wisata se-Kapanewon Turi pada Selasa, 22 Maret 2022 pukul 13.00 WIB – selesai di Aula Kapanewon Turi. Peserta rapat kali ini adalah Lurah,Muspika,Pengelola Desa Wisata se-Kapanewon Turi.
Susunan acaranya adalah sebagai berikut : Pertama adalah pembukaan, selanjutnya penyampaian dari Kepala Jawatan Kemakmuran Rachnad Widaryanto. Beliau mengatakan “Kesepakatan Bersama Operasional Kegiatan Di Desa Wisata Wilayah Se-Kapanewon Turi Pada Hari Selasa Tanggal 22 Bulan Maret Tahun 2022, Pengelola Desa Wisata Kap. TuriPanewu Turi, Kapolsek Turi, Danramil Turi, dan Keamanan Kapanewon Turi Telah melakukan kesepakatan bersama, berkaitan dengan operasional kegiatan di Desa Wisata, Destinasi Wisata serta Pelaku Usaha Jasa Pariwisata Se-Kapanewon Turi, adalah ; Pengelola Desa Wisata, Destinasi Wisata serta Pelaku Usaha Jasa Pariwisata dan Masyarakat Turut Bersinergi dengan Muspika Kapanewon Turi, untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban bagi wisatawan yang berkunjung di Desa Wisata atau Destinasi Wisata se Kapanewon Turi demi terciptanya kenyamanan bagi pengunjung dan warga masyarakat di wilayah Kapanewon Turi. Pengelola Desa Wisata atau Destinasi Wisata serta Pelaku Usaha Jasa Pariwisata, Melaporkan pemberitahuan bentuk kegiatan apapun yang dilaksanakan kepada pihak Kepolisian / Polsek Turi sebelum kegiatan itu dilaksanakan. Diharapkan 7 (Tujuh) hari sebelum kegiatan, terkecuali wisatawan yang mendadak melakukan pembokingan kegiatan.
Sistem koordinasi pemberitahuan kepada pihak Kepolisian / Polsek Turi terkait jadwal kunjungan wisatawan dimasing-masing Pengelola Desa Wisata atau Destinasi Wisata serta Pelaku Usaha Jasa Pariwisata, dapat dilakukan via hardcopy jadwal atau via informasi Whatshap kepada Kapolsek atau Kanit Intelkam Polsek Turi. Sistem rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan wisata selama masa pandemi, dilakukan oleh Gugus Tugas Kapanewon Turi, setelah dilakukan filter jadwal kunjungan wisatawan oleh Polsek Turi. Terkait kegiatan mana saja yang harus dilakukan tahapan proses Izin Kegiatan kepada Gugus Tugas Kapanewon Turi. Kegiatan yang di Rekomendasikan oleh Polsek Turi untuk dilakukan perijinan kegiatan kepada Gugus Tugas Kapanewon Turi, setelah proses kelengkapan berkas izin terpenuhi dan berkas diterima Gugus Tugas Kapanewon Turi, Selanjutnya dilakukan assement lapangan terlebih dahulu. Dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) hari, Sudah mendapatkan balasan jawaban yang pasti terkait keterangan boleh atau tidaknya disertai dengan alasan yang jelas hasil dari Assesment lapangan.
Pengelola Desa Wisata, Destinasi Wisata serta Pelaku Usaha Jasa Pariwisata dilarang menyediakan fasilitas bagi pengunjung terkait dengan barang-barang yang melanggar peraturan perundang-undangan seperti minuman beralkohol / miras, obat-obatan terlarang dan jenis lainya.Para Pengunjung Wisatawan diwilayah Kapanewon Turi yang berkunjung di Desa Wisata, Destinasi Wisata serta Pelaku Usaha Jasa Pariwisata dilarang membawa mengkonsumsi minuman beralkohol/ miras, obat-obat terlarang dan membawa senjata tajam serta jenis barang berbahaya lainya yang dapat merugikan orang lain. Para pengunjung/wisatawan di Desa Wisata, Destinasi Wisata serta Pelaku Usaha Jasa Pariwisata yang melakukan tindakan melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku menjadi tanggung jawab personal masing-masing pengunjung/wisatawan.Para pengunjung/wisatawan di Desa Wisata, Destinasi Wisata serta Pelaku Usaha Jasa Pariwisata diwajibkan untu mematuhi SOP dan tata tertib yang ada di Desa Wisata.
Kesepakatan ini berlaku mulai 22 Maret 2022 sampai ada kesepakatan/regulasi yang baru.







Be the first to comment