Kapanewon Turi mengadakan Rapat Forum UMKM pada Jumat, 18 Februari 2022 pukul 08.00 WIB sampai selesai di Aula Kapanewon Turi. Peserta rapat kali ini adalah Forkom UMKM Kapanewon Turi.

Susunan acara yang pertama adalah pembukaan oleh Kepala Jawatan Kemakmuran, Rachmad Widaryanto. Beliau mengungkapkan bahwa ” Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM)”. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Mulai tanggal 4 Agustus 2021, Pelaku Usaha dapat mengakses Sistem OSS berbasis risiko melalui laman https://oss.go.id/.
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).”
Penyampaian Materi dari PLUT Sleman, Beliau mengatakan “Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.
Pembagian tingkat risiko usaha dan jenis perizinan berusahanya ; Risiko Rendah perizinan berusahanya adalah NIB (Nomor Induk Berusaha), Risiko Menengah Rendah (MR) perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri. Risiko Menengah Tinggi (MT) perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Risiko Tinggi (T) perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dan/atau Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, sedangkan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.”

Be the first to comment