STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN
MUTASI PENDUDUK (PINDAH DATANG DAN PINDAH KELUAR)

Dasar Hukum : 

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Bupati Sleman Nomor 39 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Bupati Sleman Nomor 34.1 Tahun 2022 tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
1. Persyaratan :
  1. Membawa SKPWNI dari daerah asal, surat pengantar dari Kalurahan bagi yang Mutasi Masuk Penduduk dan mengisi Lembar F.1.03 dan F.1.02 untuk diterbitkan SKDWNI
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) yang mau ditempati bagi yang mau menumpang
  3. Membawa KK Asli dan e-KTP Asli untuk diterbitkan e-KTP baru
  4. Untuk mutasi keluar maupun masuk melampirkan fotocopi akta nikah apabila sudah berkeluarga.
  5. Untuk mutasi Keluar Penduduk membawa Kartu Keluarga dan Surat Pengantar dari Kalurahan untuk diterbitkan SKPWNI, serta mengisi Lembar F.1.03 untuk perubahan KK baru bagi anggota keluarga yang tidak mutasi keluar.
2. Prosedur/Mekanisme :
  1. Pemohon menyerahkan berkas beserta dan Form F1.03, F1.27, F1.04, F1.06 yang telah diisi kepada petugas penerima
  2. Petugas Penerima meneliti kelengkapan/keaslian berkas, verifikasi, mencatat ke dalam Buku Register Pindah Datang atau Pindah Keluar sesuai permohonan, menerbitkan lembar bukti tanda terima (berlaku untuk tanda pengambilan).
  3. Kepala Jawatan Umum cek ulang kelengkapan berkas permohonan oleh dan membubuhkan paraf di lembar permohonan F1.03, F1.27, F1.04, F1.06.
  4. Operator dan Tim IT input no.SKPWNI di aplikasi SIAK bagi yang masuk penduduk
  5. Pengajuan mutasi keluar dengan pengajuan SKPWNI, verifikasi dan tanda tangan elektronik Kepala Dinas Dukcapil.
  6. SKPWNI dicetak.
  7. Meyerahkan berkas mutasi masuk dan keluar penduduk ke Tim IT
  8. Tim IT Menginput nomor, nama dan alamat KK dan e-KTP yang dicetak ke dalam data base
  9. Menyimpan berkas mutasi masuk dan keluar penduduk
  10. Menyerahkan ke Petugas Penerima Berkas.
  11. Petugas Penerima Berkas menulis di Buku Register SKPWNI, kemudian menyerahkan SKPWNI, KK dan e-KTP kepada pemohon dengan mempersilakan untuk aktivasi IKD bagi yang belum aktivasi IKD.
3. Waktu Penyelesaian :
  1. Petugas penerima berkas, meneliti kelengkapan/keaslian berkas dan memverifikasi, dan menerbitkan bukti tanda terima (berlaku untuk tanda pengambilan = 2 menit.
  2. Kepala Jawatan Umum melakukan cek ulang kelengkapan berkas membubuhkan paraf di lembar permohonan (F1.02, F1.01, F.1.06) = 2 menit
  3. Operator dan Tim IT memproses sesuai permohonan, mengajukan verifikasi dan tanda tangan elektronik ke Dinas Dukcapil, mencetak, input ke data base, dan mengarsip berkas = 1 hari
  4. Petugas menyerahkan KK ke pemohon = 1 menit.
4. Biaya/Tarif : Rp. 0,00,- (tidak dipungut biaya administrasi/gratis).
5. Produk :
  1. SKPWNI
  2. SKDWNI
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP Elektronik
6. Petugas Pelayanan Pengaduan :
  1. Admin Kapanewon (Nomor Hp : 082199994486)
  2. Adhetya Yoga Pratama (Nomor Hp : 082152983315)