STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN
MUTASI PENDUDUK (PINDAH DATANG DAN PINDAH KELUAR)
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 39 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 34.1 Tahun 2022 tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
| 1. |
Persyaratan |
: |
- Membawa SKPWNI dari daerah asal, surat pengantar dari Kalurahan bagi yang Mutasi Masuk Penduduk dan mengisi Lembar F.1.03 dan F.1.02 untuk diterbitkan SKDWNI
- Membawa Kartu Keluarga (KK) yang mau ditempati bagi yang mau menumpang
- Membawa KK Asli dan e-KTP Asli untuk diterbitkan e-KTP baru
- Untuk mutasi keluar maupun masuk melampirkan fotocopi akta nikah apabila sudah berkeluarga.
- Untuk mutasi Keluar Penduduk membawa Kartu Keluarga dan Surat Pengantar dari Kalurahan untuk diterbitkan SKPWNI, serta mengisi Lembar F.1.03 untuk perubahan KK baru bagi anggota keluarga yang tidak mutasi keluar.
|
| 2. |
Prosedur/Mekanisme |
: |
- Pemohon menyerahkan berkas beserta dan Form F1.03, F1.27, F1.04, F1.06 yang telah diisi kepada petugas penerima
- Petugas Penerima meneliti kelengkapan/keaslian berkas, verifikasi, mencatat ke dalam Buku Register Pindah Datang atau Pindah Keluar sesuai permohonan, menerbitkan lembar bukti tanda terima (berlaku untuk tanda pengambilan).
- Kepala Jawatan Umum cek ulang kelengkapan berkas permohonan oleh dan membubuhkan paraf di lembar permohonan F1.03, F1.27, F1.04, F1.06.
- Operator dan Tim IT input no.SKPWNI di aplikasi SIAK bagi yang masuk penduduk
- Pengajuan mutasi keluar dengan pengajuan SKPWNI, verifikasi dan tanda tangan elektronik Kepala Dinas Dukcapil.
- SKPWNI dicetak.
- Meyerahkan berkas mutasi masuk dan keluar penduduk ke Tim IT
- Tim IT Menginput nomor, nama dan alamat KK dan e-KTP yang dicetak ke dalam data base
- Menyimpan berkas mutasi masuk dan keluar penduduk
- Menyerahkan ke Petugas Penerima Berkas.
- Petugas Penerima Berkas menulis di Buku Register SKPWNI, kemudian menyerahkan SKPWNI, KK dan e-KTP kepada pemohon dengan mempersilakan untuk aktivasi IKD bagi yang belum aktivasi IKD.
|
| 3. |
Waktu Penyelesaian |
: |
- Petugas penerima berkas, meneliti kelengkapan/keaslian berkas dan memverifikasi, dan menerbitkan bukti tanda terima (berlaku untuk tanda pengambilan = 2 menit.
- Kepala Jawatan Umum melakukan cek ulang kelengkapan berkas membubuhkan paraf di lembar permohonan (F1.02, F1.01, F.1.06) = 2 menit
- Operator dan Tim IT memproses sesuai permohonan, mengajukan verifikasi dan tanda tangan elektronik ke Dinas Dukcapil, mencetak, input ke data base, dan mengarsip berkas = 1 hari
- Petugas menyerahkan KK ke pemohon = 1 menit.
|
| 4. |
Biaya/Tarif |
: |
Rp. 0,00,- (tidak dipungut biaya administrasi/gratis). |
| 5. |
Produk |
: |
- SKPWNI
- SKDWNI
- Kartu Keluarga
- KTP Elektronik
|
| 6. |
Petugas Pelayanan Pengaduan |
: |
- Admin Kapanewon (Nomor Hp : 082199994486)
- Adhetya Yoga Pratama (Nomor Hp : 082152983315)
|