STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK

Dasar Hukum : 

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Bupati Sleman Nomor 39 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Bupati Sleman Nomor 34.1 Tahun 2022 tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
 1. Persyaratan :
  1. Fotocopi Akta Kelahiran bagi yang Perekaman/Pemula e-KTP
  2. Surat Kehilangan e-KTP Asli dari Kepolisian bagi yang mengajukan penerbitan e-KTP karena Hilang
  3. e-KTP Asli bagi yang mengajukan penerbitan e-KTP karena Perubahan/Rusak.
  4. Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai, Akta Kematian untuk penerbitan e-KTP karena Perubahan
  5. Fotokopi KK untuk Perekaman e-KTP dan atau KK Asli untuk Penerbitan e-KTP Perubahan
  6. Mengisi Formulir F.1.06.
2. Prosedur :
  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan e-KTP dengan menyerahkan berkas lengkap kepada Petugas Penerima Berkas
  2. Petugas meneliti kelengkapan/keaslian berkas dan memverifikasi
  3. Menerbitkan bukti tanda terima (berlaku untuk tanda pengambilan)
  4. Kepala Jawatan Umum melakukan cek ulang kelengkapan berkas
    membubuhkan paraf di lembar permohonan (F.1.06)
  5. Operator dan Tim IT memproses sebagai berikut :
    a. Input NIK aplikasi SIAK,
    b. Mengajukan verifikasi ke Dukcapil,
    c. Setelah diverifikasi Dinas Dukcapil, melakukan perekaman dan atau mencetak e-KTP,
    d. Meyerahkan berkas KK ke Tim IT,
    e. Input nomor, nama, alamat e-KTP yang dicetak ke Data base,
    f. Menyimpan berkas permohonan perekaman/penerbitan e-KTP,
    g. Menyerahkan ke Petugas Penerima Berkas.
  6. Petugas Penerima Berkas menyerahkan e-KTP kepada pemohondan mempersilakan Aktivasi IKD dengan cara scan barcode di Ruang Rekam e-KTP Kapanewon Turi.
3. Waktu Pelayanan :
  1. Petugas penerima berkas, meneliti kelengkapan/keaslian berkas dan memverifikasi, dan menerbitkan bukti tanda terima (berlaku untuk tanda pengambilan = 2 menit.
  2. Kepala Jawatan Umum melakukan cek ulang kelengkapan berkas membubuhkan paraf di lembar permohonan (F.1.06) = 2 menit
  3. Operator dan Tim IT memproses sesuai permohonan, input ke data base, dan mengarsip berkas = 10 menit
  4. Petugas menyerahkan e-KTP ke pemohon dan mempersilakan Aktivasi IKD = 1 menit. (Untuk e-KTP Perekaman/Pemula bisa diambil hari berikutnya karena proses cetak menunggu persetujuan dari Kemendagri).
4. Biaya/Tarif : Rp. 0,00,- (tidak dipungut biaya administrasi/gratis).
5. Produk : Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
6. Petugas Pelayanan Pengaduan :
  1. Admin Kapanewon (Nomor Hp : 082199994486)
  2. Adhetya Yoga Pratama (Nomor Hp : 082152983315)