STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 39 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 34.1 Tahun 2022 tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
| 1. |
Persyaratan |
: |
- Fotocopi Akta Kelahiran bagi yang Perekaman/Pemula e-KTP
- Surat Kehilangan e-KTP Asli dari Kepolisian bagi yang mengajukan penerbitan e-KTP karena Hilang
- e-KTP Asli bagi yang mengajukan penerbitan e-KTP karena Perubahan/Rusak.
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai, Akta Kematian untuk penerbitan e-KTP karena Perubahan
- Fotokopi KK untuk Perekaman e-KTP dan atau KK Asli untuk Penerbitan e-KTP Perubahan
- Mengisi Formulir F.1.06.
|
| 2. |
Prosedur |
: |
- Pemohon mengajukan permohonan penerbitan e-KTP dengan menyerahkan berkas lengkap kepada Petugas Penerima Berkas
- Petugas meneliti kelengkapan/keaslian berkas dan memverifikasi
- Menerbitkan bukti tanda terima (berlaku untuk tanda pengambilan)
- Kepala Jawatan Umum melakukan cek ulang kelengkapan berkas
membubuhkan paraf di lembar permohonan (F.1.06)
- Operator dan Tim IT memproses sebagai berikut :
a. Input NIK aplikasi SIAK,
b. Mengajukan verifikasi ke Dukcapil,
c. Setelah diverifikasi Dinas Dukcapil, melakukan perekaman dan atau mencetak e-KTP,
d. Meyerahkan berkas KK ke Tim IT,
e. Input nomor, nama, alamat e-KTP yang dicetak ke Data base,
f. Menyimpan berkas permohonan perekaman/penerbitan e-KTP,
g. Menyerahkan ke Petugas Penerima Berkas.
- Petugas Penerima Berkas menyerahkan e-KTP kepada pemohondan mempersilakan Aktivasi IKD dengan cara scan barcode di Ruang Rekam e-KTP Kapanewon Turi.
|
| 3. |
Waktu Pelayanan |
: |
- Petugas penerima berkas, meneliti kelengkapan/keaslian berkas dan memverifikasi, dan menerbitkan bukti tanda terima (berlaku untuk tanda pengambilan = 2 menit.
- Kepala Jawatan Umum melakukan cek ulang kelengkapan berkas membubuhkan paraf di lembar permohonan (F.1.06) = 2 menit
- Operator dan Tim IT memproses sesuai permohonan, input ke data base, dan mengarsip berkas = 10 menit
- Petugas menyerahkan e-KTP ke pemohon dan mempersilakan Aktivasi IKD = 1 menit. (Untuk e-KTP Perekaman/Pemula bisa diambil hari berikutnya karena proses cetak menunggu persetujuan dari Kemendagri).
|
| 4. |
Biaya/Tarif |
: |
Rp. 0,00,- (tidak dipungut biaya administrasi/gratis). |
| 5. |
Produk |
: |
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) |
| 6. |
Petugas Pelayanan Pengaduan |
: |
- Admin Kapanewon (Nomor Hp : 082199994486)
- Adhetya Yoga Pratama (Nomor Hp : 082152983315)
|
|
|
|
|