Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kapanewon Turi merupakan penegakan Perbup Sleman Nomor 37.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Operasi Yustisi ini digelar pada hari Senin,(14/09/2020) dengan petugas gabungan dari Jawatan Keamanan Kapanewon Turi, Polsek Turi,dan Koramil Turi.
Operasi ini dilaksanakan di tempat-tempat keramaian, misalnya Pom Bensin Turi, BPD DIY Unit Turi, BRI Unit Turi.

Kepala Jawatan Keamanan Turi, Sardjito mengungkapkan
” Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan ini mengacu pada poin-poin yang tercantum dalam Perbup Sleman Nomor 37.1.”, ujarnya.
“Adapun sanksi di antaranya adalah sanksi sosial, termasuk sanksi olahraga, push up dan lainnya, ungkapnya.
Pemberian sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya memakai masker, terlebih di tempat umum.

Selain memberikan sanksi, petugas juga membagikan masker bagi pelanggar untuk dikenakan ketika keluar rumah.

Be the first to comment