Program “Jaga Warga” merupakan inisiatif Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X atas kegelisahan melihat pergeseran budaya dan gangguan keamanan di Yogyakarta.
Dilansir dari Media Jaga Warga, EDISI I/ APRIL 2019
Dalam rangka menjalankan amanat UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY Pasal 5 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa tujuan keistimewaan DIY adalah untuk “Mewujudkan Kesejahteraan dan Ketentraman Masyarakat, serta mewujudkan visi dan misi renaisans keterlindungan warga DIY.
Maka perlu dilakukan berbagai upaya antisipatif guna menanggulangi dan menyelesaikan berbagai permasalahan sosial yang berpotensi menciptakan tindak kriminal, pelanggaran norma sosial dan permasalahan terkait kondisi kesejahteraan di masyarakat.
Perlu pula dilakukan upaya untuk menghilangan atau mengurangi rasa ketakutan guna menciptakan rasa aman dan tentram pada diri setiap anggota masyarakat secara keseluruhan, baik tergabung dalam kelompok mayoritas atau minoritas kesukuan, agama, afiliasi politik dan status kelas ekonominya.
Dalam rangka mewujudkan hal itu, Gubernur DIY menerbitkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga :
Pergub DIY No.6 Tahun 2019 ttg Jaga Warga
Pembinaan “Jaga Warga” Kecamatan Turi pada hari Kamis (13/08/2020) di Aula Kecamatan Turi dihadiri oleh Kepala Bidang dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Dinas Satpol PP Kabupaten Sleman.
Dalam Kegiatan pembinaan “Jaga Warga” di Kecamatan Turi, Nugroho selaku Kabid Ketentraman dan Ketertiban Dinas Satpol PP Kabupaten Sleman dan Sunardi selaku Kasi Ketentraman dan Ketertiban Dinas Satpol PP Kabupaten Sleman mengingatkan kembali tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jaga Warga.
Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Jaga Warga adalah sebagai berikut :
Jaga Warga berperan sebagai mitra pemerintah dalam rangka mewujudkan keterlindungan warga masyarakat, yang bekerjasama dengan Kepala Dusun/Lingkungan/Rukun Warga (RW), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), perangkat desa/kelurahan dan Kepolisian Sektor.
Jaga Warga berupaya melibatkan secara aktif seluruh komponen warga masyarakat dengan melakukan identifikasi masalah atau potensi sosial yang ada dan berupaya secara mandiri mencari solusi penyelesaiannya.
Keberadaan Jaga Warga juga untuk mendukung peran TNI/Polri dalam upaya Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai dengan terjadinya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum.
Selain itu, terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam mencegah, menangkal dan menanggulangi serta bentuk pelanggaran hukum maupun bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
“Keberadaan Jaga Warga diharapkan mampu menjadi mata dan telinga serta menjadi sumber informasi dalam rangka deteksi dini dan cegah dini akan berbagai potensi konflik, pelanggaran norma sosial dan tindak kriminal di masyarakat, ungkap Nugroho di akhir penyampaiannya.
Be the first to comment