Assisten Setda Bagian Perekonomian dan Pembangunan Suyono dalam acara Sosialisasi Manfaat dan Bahaya Listrik di Ruang Rapat Sembada Setda Kabupaten Sleman pada hari Rabu (05/08/2020) menegaskan kembali tentang Surat Edaran Nomor 443/ 01807 tentang Keteladanan Pegawai Dalam Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.
“Kondisi ini membutuhkan perhatian dan kewaspadaan yang sangat serius dari seluruh jajaran birokrasi dan seluruh lapisan masyarakat menyusul adanya lonjakan kasus pasien positif COVID-19 di Kabupaten Sleman”, ungkapnya.
Adapun isi surat edaran Nomor 443/ 01807 tentang Keteladanan Pegawai Dalam Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.tersebut adalah sebagai berikut :
Be the first to comment